Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Siapkan Skema Ganti Rugi Duit Investor Pasar Modal

image-gnews
Presiden Joko Widodo  didampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution (kedua kiri), Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kanan), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen (kiri) dan Dirut PT Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi melakukan seremoni penutupan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) 2018 di kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat 28 Desember 2018. Perdagangan IHSG 2018 resmi ditutup dengan menguat sebesar 0,06 persen atau 3,86 poin ke level 6.194,50. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo didampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution (kedua kiri), Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kanan), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen (kiri) dan Dirut PT Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi melakukan seremoni penutupan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) 2018 di kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat 28 Desember 2018. Perdagangan IHSG 2018 resmi ditutup dengan menguat sebesar 0,06 persen atau 3,86 poin ke level 6.194,50. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan aturan anyar untuk melindungi para investor pasar modal. Perlindungan itu akan diwujudkan dalam bentuk ganti rugi menggunakan dana disgorgement fund. Skema itu sebelumnya telah diterapkan di Amerika Serikat.

SIMAK: Lelang Surat Utang Negara, Minat Investor Capai Rp 66 Triliun

"Saat ini kerugian investor sulit untuk diklaim, harapan kami, kami mencoba diskusi apakah memungkinkan kita memiliki disgorgement fund," ujar Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK Hoesen di Gedung Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Senin, 18 Februari 2019. Kendati demikian, ia belum menetapkan kapan aturan itu bakal diluncurkan.

Nantinya, ujar Hoesen, para pelaku yang kedapatan melanggar ketentuan perundang-undangan bakal dikenakan kewajiban mengganti rugi. "Dasar hukumnya harus ada," kata dia. 

Bila merujuk kepada mekanisme di Amerika Serikat, Hoesen berujar regulator akan menjatuhkan denda kepada pihak yang dinilai melanggar aturan. Setelah itu duit denda dimasukkan ke dalam disgorgement fund. Selanjutnya, publik yang merasa dirugikan bisa melakukan klaim. Konsep itu saat ini masih dalam konsep penjajakan lantaran perlu diharmonisasikan dengan ketentuan yang ada di Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Itu yang sedang kami kaji untuk dasar hukumnya, untuk penanganan disgorgement fund tersebut. Tentunya masih harus ada regulasi baru terkait dengan itu," kata Hoesen.

Selama ini, tutur Hoesen, para pelaku yang menyebabkan kerugian sudah pasti dikenakan sanksi. Namun, persoalannya adalah bagaimana menanggulangi kerugian yang dialami investor. Dengan skema anyar itu harapannya para investor retail dapat lebih nyaman menanamkan duitnya di pasar modal. "Rugi karena salah beli saham, karena kenaikan harga dan penurunan itu wajar. Tapi jangan rugi karena tindak pidana yg dilakukan oleh pelaku," ujar Hoesen. 

Hoesen mengatakan sejumlah diskusi yang masih beredar antara lain apakah setelah pelaku dikenakan sanksi dan membayar denda, kasusnya akan ditelusuri lagi dan dilanjutkan ke pengadilan atau tidak. "Kita lihat apakah kemudian berhenti yang penting diganti atau terus diproses dan disuruh ganti," kata dia. Selama ini, para pelaku kejahatan pasar modal telah dihukum pengadilan, namun uang para investor tetap tidak kembali. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

1 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.


Setelah Kemarin Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat

2 hari lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Setelah Kemarin Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat

Analis Ibrahim Assuaibi, memperkirakan rupiah hari ini fluktuatif dan akan ditutup menguat pada rentang Rp 16.150 sampai Rp 16.220 per dolar AS.


Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

2 hari lalu

Bank DBS Indonesia. Foto : DBS
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.


Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

3 hari lalu

Benjie Yap. Foto: Linkedin
Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

Presdir Unilever Indonesia, Benjie Yap mengatakan salah satu hal yang penting bagi investor adalah fundamental bisnis.


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

4 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

4 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

5 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?